MABA-PM.com, Surat Keputusan (SK) pemecatan honor daerah (Honda), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang dikeluarkan pada Juli kemarin tidak bisa dievaluasi lagi. Ini disampaikan langsung Wakil Bupati Haltim Anjas Taher, Kamis (12/08/2021).
Menerutnya, SK yang sudah dikeluarkan itu tidak bisa ditarik kembali. Pemda Haltim bakal mengavuluasi SK Honda bulan Desember nanti.
“Kita bakal evaluasi untuk persiapan pada bulan Januari, karena SK yang sudah diterbikan itu berlaku mulai pada bulan Juli sampai bulan Desember,” ujar Anjas.
Anjas menjelaskan, evaluasi Honda harus disesuaikan dengan pengesahan APBD Induk tahun 2021 pada bulan Desember.
“APBD induk disahkan baru disitulah kita akan evaluasi Honda,” tandasnya.
Disisi lain, Pemda Haltim bakal menampung seluruh aspirasi dari masyarakat ataupun dari berbagai pihak untuk melihat perkembangan terkait honda.
“Karena banyak administrasi Honda yang tercecer sehingga pemda juga butuh masukan-masukan dari berbagai pihak untuk melakukan revisi,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan