MABA-PM.com, Isi dan naskah akademik rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah (RIPPARDA) yang diusulkan Dinas Pariwisita Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dianggap inkonteksual atau tidak ekuivalen dengan kondisi saat ini.
“Masalah dalam RIPPARDA itu semua isinya sudah tidak konteksual lagi. Sehingga perlu direfisi kembali naskah akademiknya. Isi dari RIPPARDA harus sesuai dengan kondisi saat ini,” ungkap Ketua Komisisi III DPRD Haltim, Ashadi Tajuddin, Selasa (17/08/2021).
Kata dia, ada beberapa wilayah yang belum diakomudir sehingga persoalan ini butuh keseriusan bersama. Jadi, lanjutnya, apa yang dilakukan Dispar Haltim terkesan asal jadi, serta sebagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat harus betul-betul dilakukan sehingga ada manfaatnya kedepan.
“Jangan sampai hanya jalan di tempat dan tidak ada manfaat. Jadi harus dibuat serius biar kedepannya ada kontribusi yang diberikan ke daerah,” ujarnya.
Ashadi mengatakan, DPRD tidak menunda RIPPADA. Namun, ada beberapa persyaratan yang didalamnya harus diselesaikan. Dan, ada kajian teknis mendalam dari komisi III yang memakan waktu cukup lama
“Jang beranggapan kami menunda atau mengabaikan. Tetapi kami butuh kajian yang lebih serius lagi,” imbuhnya.
Meski begitu, Ashadi memastikan tahun ini RIPPARDA sudah selesai sehingga bisa dijadikan perda.



Tinggalkan Balasan