MABA-PM.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), tidak memberlakukan cuti maupun libur tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai PPPK saat libur natal dan tahun baru (Nataru).

Sekertaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Khairul Rifat mengatakan, larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 26/2021 tentang pembatasan kegiatan pepergian ke luar daerah atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode hari raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi.

“Jadi kalau untuk ibadah Natal sendiri bertepatan dengan hari libur yakni pada tanggal 25 Desember sehingga tidak ada aktivitas perkantoran sehingga bisa melakukan perayaan ibadah natal,” katanya, saat ditemui di kantor bupati, Kamis (23/12/2021).

Kata dia, dua hari pasca Natal, atau tepat pada 27 Desember sudah harus masuk kantor baik ASN merayakan atau yang muslim, karena sesuai surat edaran.

“Nanti mungkin ada edaran yang beragama nasrani ada toleransi karena menyangkut dengan hari ibadah umat Nasrani terkait Natal,” ungkapnya.

Ricky menambahkan, sedangkan untuk menyambut tahun baru sendiri tidak ada libur atau cuti bagi PNS.

“Semuanya harus masuk kantor untuk melakukan aktivitas seperti biasanya. Jadi tidak ada cuti atau libur tambahan untuk PNS menjelang Natal atau tahun baru,” punkasnya.

Penulis : Ikam|Editor : Mgr