MABA-PM.com, Pembangunan ruas jalan Maba-Sagea dan Ekor-Trans Kobe menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Pemda Haltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara mengajukan permohonan survei Peta Indikatif Penghentian Izin Baru (PIPPIB) kepada Direktorat Jendral Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Permohonan survey PIPPB ini diserahkan Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim, Harjon Fagur kepada Kasubdit Pemetaan dan Data Tematik Kehutanan KLHK-RI, Yopi, Selasa (28/12/2021).

Kepala DPLH Haltim, Harjob Gafur kepada wartawan menjelaskan, pembangunan dua ruas jalan tersebut melintasi kawasan hutan, sehingga harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan kawasan hutan dari KLHK-RI.

“Untuk dapat persetujuan itu lebih awalnya harus melalui analisis status kawasan hutan dari BPKH IV Manado. Selanjutnya ditindaklanjuti melalui kegiatan survei PIPPB, karena mengingat sebagian rencana ruas jalan dimaksud terindikasi berada di dalam PIPPB,” jelasnya.

Lanjutnya, atas indikasi itu, Pemda Haltim melalui PUPR Provinsi Maluku Utara memohon kepada Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK-RI untuk dilakukan survey. Saat ini permohonan dimaksud telah disampaikan dan selanjutnya ditelaah guna mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

“Kami (pemda) terus berupaya untuk siapkan segala instrumen pendukung adminstrasi terhadap pembangunan ruas jalan Maba-Sagea dan Ekor-Trans Kobe sebagaimana kesepakatan antara Pemda Haltim dan PT IWIP,” ujarnya.