MABA-PM.com, Setelah menetapkan beberapa tersangka kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menduduki posisi ke tiga dalam penanganan kasus korupsi di Provinsi Maluku (Malut) masa kerja tahun 2021.

Kejari Haltim Adri Natonubun menyampaikan, penegakan hukum Kejaksaan Halmahera Timur (Haltim) bakal memstikan kehadiran negara hadir untuk memberikan kepastian terhadap seluruh proses-proses penegakan hukum khususnya di bidang tindak pidana korupsi.

“Untuk itu kami meminta dukungan dari seluruh stake Holder baik itu Pemda Haltim, masyarakat, partai politik, DPRD, insan pers, mari kita punya semangat yang sama untuk kerja-kerja penegakan hukum. Karena ini adalah kebijakan pemerintah dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Rabu (19/01/202) di ruangan konfrensi pers Kejari Haltim.

Adri mengatakan, rencana strategi untuk 2022 terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Tahun 2022, kata dia, Kejari punya komitmen untuk melakukan penindakan terhadap semua satuan kerja prangkat daerah yang ada di Kabupaten Halmahera Timur.

“Siapapun dia melakukan penyimpangan, maka kami akan melakukan tindakan dalam rangka memastikan program Pemda Haltim berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.

Kata dia, disamping melakukan penindakan, kejari juga akan melakukan langkah-langkah pencegahan. Tentu smua menginginka seluruh program kerja pemerintah harus berjalan sesuai dengan visi-misi bupati dan wakil bupati, tujuanya mensejatrakan masyarakat Haltim.

Adri mengingatkan, seluruh satuan kerja SKPD Kabupaten Halmahera Timur yang mengelolah keuangan negara agar sama-sama bekerja untuk kepentingan masyarakat.

“Jangan lakukan penyimpangan atau melakukan kerja tidak sesuai apa yang dinginkan pememerintah, kalau itu terjadi maka kami akan melakukan tindakan,” tegasnya menutup.