MABA-PM.com, Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ubad Yakub mengimbau pada semua jajaran pemerintahan agar melakukan kegiatan menyangkut degan angaran harus sesuai dengan peraturan.
“Jadi menyangkut dengan pengelolaan angaran, semuanya harus sesuai dengan prosedur maupun peraturan yang berlaku,” ungkap Ubai saat ditemui, Rabu (19/1/2022) di ruangan kerjanya.
Lanjutnya, kalau suda terjadi temuan ataupun adanya tindakan penyelangunaan angaran, maka pemda tidak segan-segan melakukan tindakan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Ketika ada temuan sama halnya dengan Kadispora dan Kades Voli, maka kami akan menghargai proses yang dilakukan pihak penegak hukum, termasuk di dalamnya Kejaksaan Negeri sesuai topoksi kerja masing-masing,” ujarnya.
Bupati menyayangkan apabila ada terjadi hal-hal seperti ditetapkan Kejaksaan Negeri kepada Kadispora Haltim dan Kades Foya.
“Kenapa sampai bisa terjadi seperti itu. Tapi lagi-lagi asas praduga tak bersalah masih menjadi sesuatu yang harus dijunjung tinggi,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan