MABA-PM.com, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dalam waktu dekat memastikan bakal menjawab rekomndasi Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait beberapa temuan kejangalan dalam sengketa Pilkades tahun 2021.

Bupati Ubad Yakub saat dikonfirmasi menyampaikan, Pemda Haltim memastikan akan menjawab beberapa rekomendasi yang diminta Pansus dalam rapat paripurna.

“Saya sudah melakukan rapat terbatas dengan wakil bupati dan panitia Pilkades Kabupaten, untuk menjawab rekomendasi dari Pansus,” kata Ubad, saat ditemui di ruanganya, Kamis (20/1/2022).

Pemda melalui panitia Pilkades segera melakukan konsultasi hukum ke Unkhair Ternate dan Universitas Muhammadiya Maluku Utara sebagai mitra kerja. Untuk mendapat jawaban yang bersandar pada aturan hukum.

“Jadi panitia Pilkades yakni Kabag Hukum sudah dijadwalkan pada hari Minggu ke Ternate untuk melakukan konsultasi hukum denga Unkhairt dan Ummu. Kemungkinan minggu depan telah selesai melakukan konsultasi,” ujarnya, seraya menambahkan Perbub pelaksanaan pemilihan kepala desa bakal direvisi.

Ubai bilang, rekomendasi yang disampaikan pada saat paripurna terhadap beberapa pokok perkara sebagai catatan penting buat pemda dan panitia Pilkades Kabupaten. Diantaranya; PSU, ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala desa tanpa ada persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian, dan kembali merevisi peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan pemelihan kepala desa.

Dirinya menambahkan, dalam waktu dekat panitia bakal menuntaskan proses Pilkades Desa Pintatu.