MABA-PM.com, Di Tahun 2023, nasib Honoren Daerah (Honda) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) diujung tanduk. Pasalanya, pemerintah pusat bakal memgahpus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2019, tentang menajmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pasal 96, yakni melarang dan mengangkat tenaga no-PNS atau PPPK untuk mengisi Jabatan ASN. Yang mana nantinya ditahun 2023 yang bekerja diinstani pemerintah hanya PPPK dan ASN.

Bupati Haltim, Drs Ubaid Yakub, dalam menenggapi hal tersebut menyampaikan, Pemerintah Haltim tentunya bakal taat dengan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, sehingga itu bakal melihat mekanismenya seperti apa.

“Jadi apabila pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan menyangkut dengan pembatas tenaga honorer, maka daerah pada dasarnya akan menuruti ketetapan pusat,” ujar Ubaid saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/01/2022).

Lanjutnya, apabila keputusan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 bakal diberlakukan, maka Pemda Haltim akan turut dan patuh.

“Yang penting, sebagai kepalah daerah mengiginkan agar setelah keputusan penghapusan tenaga honorer, harusnya Pempus membuka P3K, sehingga bisa mengakomodir kebutuhan daerah,” tandasnya.

Kata dia, setiap daerah mempunyai kebutuhan tenaga kerja berbeda-beda, apalagi rekrutmen CPNS yang tersendat-sendat.

“Muda-mudahan rekrutmen P3K sesuai dengan kebutuhan daerah. Itu yang kita inginkan,” pungkasnya.