MABA-PM.com, Setalah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan GOR Kota Maba oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Kapela Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Ailen Goeslaw (AG) mengajukan pra peradilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan.

Kejari Haltim, Adri Notanubun mengatakan, setelah diajukan pra peradilan, permohonan tersangka AG, disidangkan dimulai Senin 14 Februari 2022, yang diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang diwakili pengacara. Selanjutnya, Selasa 15 Februari 2022, jawaban dari termohon dalam hal ini pihak Kejari Haltim. Kemudian, Rabu 16 Februari 2022, replik pemohon dan pada Kamis 17 Februari 2022, dublik dari pemohon dan pembuktian, Jumat 18 Februari 2022.

Lanjutnya, pembuktian dari termohon Kejari Haltim, Senin 21 Februari 2022, kesimpulan dan Selasa 22 Februari 2022, putusan Pengadilan Negeri Soasio atas permohonan pra peradilan tersangka AG.

“Dalam putusan yang telah dibacakan hakim dengan isi putusan menolak permohonan pemohon tersangka AG, ini artinya, penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Haltim sah menurut hukum, dan perkara ini akan dilanjutkan,” ujarnya.

Dikatakanya, tersangka AG bermohon kalau bisa penetapan tersangka atas dirinya itu bisa dibatalkan, tetapi dalil-dalil yang disampaikan tidak kuat dan mendasar, sehingga proses persidangan tersebut dimenangkan Kejari Haltim.

“Proses selanjutnya terhadap perkara GOR tetap dilanjutkan, karena pra peradilan ini hanya untuk menguji apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak. Intinya penanganan perkara GOR Haltim tetap dilanjutkan Penyidik Kejari Haltim terhadap AG yang sudah ditetapkan tersangka,” pungkasnya.