MABA-PM.com, Masyarakat Desa Ino Jaya, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melakukan akasi pemboikotan jalan lintas Halmahera. Hal ini dilakukan lantaran, calon kepala desa yang terpilih tidak kunjung dilantik.
Aksi dilakukan pada Kamis, (24/2/2022) sejak pukul 09.00 WIT, dimulai di titik Jalan Desa Ino Jaya. Dalam aksi tersebut suasana arus lalulintas sempat tergangguh sekira 2 jam lebih, namun para massa aksi melalui koordinator lapangan dapat memberikan kesempatan kepada pengguna jalan untuk melintas.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Antonius Maliong menyampaikan, pernyataan sikapnya pendemo berdasarkan pada konteks konstitusi yakni Peraturan Bupati Halmahera Timur nomor 14 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Secara Serentak.
“Maka kami menilai panitia Pilkades Kabupaten telah melanggar perintah konstitusi tersebut, karena tidak mengikuti perintah apa yang dimaksud pada pasal 69 serta pasal 70 terkait pelaporan mekanisme dan penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Dia menyebutkan, di mana panitia telah mengambil keputusan sepihak yang tidak menghargai dan mengakui kedaulatan rakyat. Sehingga pada Selasa 15 Februari lalu, panitia pilkades tingkat kabupaten telah melaksanakan konfrensi pers untuk menggugurkan Cakades terpilih Desa Ino Jaya.
Masa aksi menuntut tiga poin diantaranya, Panitia Pilkades Kabupaten Haltim segera turun ke Desa Ino Jaya dan bertanggung jawab atas pemboikotan jalan lintas Halmahera. Kedua, Pansus Kabupaten Halmahera Timur segera bertindak tegas terhadap kasus panitia pilkades kabupaten.
Ketiga, masa aksi meminta kepada Bupati Halmahera Timur melantik kades terpilih Desa Ino Jaya, Yosefnat Maudul sebagaimana perintah Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2021 pasal 66.



Tinggalkan Balasan