MABA-PM.com, Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tersandung kasus tindak pidana korupsi akhirnya resmi dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Haltim, Ismail Mahmud saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/3/2022) menyebutkan, jumlah PNS dalam lingkup Pemkab Haltim dipecat akibat kasus korupsi tercatat delapan orang. Masing-masing Beni Pati, Yus Koboru, Juandi Baema, Rusdan T Haruna, Alm Adnan Fihir, Sufro, Ipe dan Fahril.

Sementara, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Haltim, Gafur dan Firdaus selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada proyek air mancur sampai saat ini belum dilakukan pemecatan dengan alasan, belum mendapat salinan putusan inkra dari pengadilan.

“Kami sudah ajukkan surat permintaan salinan putusan ke pengadilan Tipikor untuk kedua napi, namun sampai saat ini belum direspon, tapi kami akan menyurat kembali dan apabila sudah kami dapat salinan putusanya akan kami ajukan proses pemecatannya,” kata Ismal.

Meski demikian, hak-hak kedua napi tersebut berupa gaji dan lain-lain sudah tidak lagi dibayarkan terhitung semenjak dijatuhi hukuman oleh pengadilan Tipikor.

“Karena apabila kami tidak melakukan pemutusan hak-hak kedua napi nanti akan menjadi temuan, selain itu karena terus diawasi Mahkamah Agung, ” ungkapnya.

Ismail menambahkan, sesuai aturan kepegawaian, PNS tersandung kasus baik pidana korupsi dan pidana umum jika ada putusan pengadilan itu terbukti tetap dipecat.

“Khusus untuk kasus korupsi tidak ada teloransi, tetapi untuk kasus pidana umum ada toleransi yakni masa hukuman di bawah dua tahun tidak pecat,” tukasnya.