MABA-PM.com, Dampak mutasi yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur (Haltim) beberapa waktu lalu sudah mulai terasa. Pasalnya mutasi tersebut saat ini menyisahkan sejumlah masalah seperti kekosongan tenaga ASN di SKPD teknis terutama guru dan kesehatan.

Sesuai data yang dikantongi media ini, tercatat di RSUD Kota Maba sendiri, sebanyak 11 tenaga medis yang dimutasi pemerintah daerah tanpa ada pengganti, begitu juga tenaga guru di Desa Loleba sebanyak 4 orang tanpa disertai tenaga pengganti. Tenaga laboratorium Puskesmas Subaim 1 orang yang sangat dibutuhkan dimutasi ke tempat lain sehingga terjadi kekosongan.

Anehnya mutasi tersebut tidak dilakukan secara baik dengan berdasar pada Analisis jabatan dan Beban Kerja (Anjab ABK-red) sehingga terjadi kekosongan di sejumlah unit paska mutasi dilakukan. Akibatnya, sejumlah pihak menilai mutasi yang dilakukan bupati beraroma politis.

Salah satu tenaga medis RSUD yang namanya enggan dipublikasi, kepada wartawan mengatakan sebanyak 11 tenaga medis yang dimutasi Pemkab Haltim beberapa waktu lalu tidak disertai tenaga pengganti sehingga menyebabkan kekosongan pada sejumlah pelayanan.

“Yang dimutasi itu sebanyak 11 orang, dan sampai sekarang belum ada pengganti, padahal mereka itu tenaga yang skilnya diandalkan di rumah sakit. Kita juga tidak tahu kapan diganti,” ujarnya.

Dirinya mengaku, jika tidak dilakukan pengisian kekosongan segera, dipastikan dalam pelayanan kesehatan nanti banyak pasien yang bakal dirujuk ke luar Haltim.

“Salah satu dampak yang sudah pasti itu, karena kekurangan tenaga pasti banyak pasien rujukan,” ucapnya.

Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak terlalu mengetahui komposisi rotasi yang terjadi beberapa waktu lalu itu. Sehingga dirinya akan memastikan terlebih dahulu kepada instansi terkait atas permasalahan kekosongan itu.

“Nanti saya tanya Kadis dulu ya, karena untuk mutasi kemarin saya tidak punya data, memang kemarin ada penyegaran tapi saya tidak tahu posisi yang ini digeser di mana saya tidak terlalu tahu,” ujar Anjas, Selasa (12/4/2022).

Menurutnya, kalau dasar mutasi sesuai dengan Anjab ABK, maka sudah tidak ada lagi kekosongan di unit kerja, karena rotasi yang dilakukan sudah pasti ada pengganti jika salah satu ASN digeser dari posisinya.

“Harusnya kalau dimutasi ada penggantinya supaya tidak ada kekosongan dalam unit kerja itu, permasalahan ini saya catat dan akan kita kroscek,” tegas Anjas.

Meski begitu, ia berharap permasalahan kekosongan ASN yang terjadi terutama di instansi pendidikan maupun kesehatan akibat mutasi segera diselesaikan agar pelayanan bisa berjalan maksimal.

“Kita berharap hanya beberapa saja yang kosong, agar secepatnya kita selesaikan,” harap Anjas.