MABA-PM.com, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindag) bersama Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, dalam melakukan sidak di sejumlah pengecer BBM, ditemukan adanya main harga.

Sidak yang dilakukan pada Rabu (27/4/2022), bertempat di Kecamatan Kota Maba, terdapat sejumlah pengecer BBM bermain harga, baik BBM jenis Pertalite maupun Pertamax. Tak hanya itu, permainan harga ini pun juga terjadi pada APMS yang berada di Desa Sangaji yang hanya menjual BBM jenis Pertamax, dijual per liter Rp13.750.

Sedangkan penjual BBM jenis Pertalite di pengecer, 1 liter Rp11.000 hingga Rp12.000, dan Pertamax rata-rata diangka Rp15.000 per liter.

Dari hasil sidak tersebut, Kepala Disperindagkop, Riko Debeturu dan Kepala Dinas PTSP, yang didampingi Kapolsek Maba serta Kasatpol PP Haltim, memberikan teguran keras terhadap penjual BBM, baik pengecar maupun APMS, bahkan mengancam mencabut izin usaha jika masih kedapatan barmain harga BBM.

Sementara untuk pengecer yang belum memiliki izin usaha dan bermain harga maka disita BBM.

“Ini baru bersifat teguran dan masih diberikan kesempatan untuk penyesuaian harga, dan nanti jika masih kedepatan  makan dicabut izin, dan bagi pengecer yang tidak memiliki izin akan disita BBM,”tandas Riko.

Diketahui, berdasarkan Harga Enceran Tertinggi (HET) yang sudah ditempakan, yakni untuk AMPS/ SPBU adalah 6.450 per liter. Untuk BBM jenis Premium, dan Solar sebesar 5.150, Dexlite 13.250, Pertalite, 7650 dan Pertamax sebesar 12.750.

Sementara untuk HET untuk UD yaitu, Premium 7.400 – 7.500, Solar 6.100 – 6.400, untuk Dexlite yaitu 14.500, pertalite 8.500 dan, Pertamax 13.000 per liter.

Untuk harga per liter bagi pengecer, sesuai dengan yang ditetapkan yaitu,  jenis Premium dari harga 7.800 hingga 8.300. Sementara untuk jenis Solar yaitu pada angka 6.500 sampai dengan 7000 per liter.

“Kalau Dexlite itu 15.000, Pertalite 9.000 dan Pertamax 14.000 per liter,” jelasnya.

Sehingga itu, Riko mengingatkan kembali agar penjual baik pengecer maupun APMS yang menaikkan harga agar segera menstabilkan kembali harga sesuai regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jika APMS yang memainkan harga maka akan berpengaru pada Pengencer di jalan sehingga itu dalam sidak yang dilakukan itu pihaknya lebih menargetkan para APMS dan SPBU,” pungkasnya.