MOROTAI-PM.com, Dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp346 Juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur (Mortim).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinsial BG sebagai kontraktor, FA sebagai pemilik CV dan RJM.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal, didampingi Kasi Pidsus David dan Kasi Intelejen, dalam konferensi pers di kantor Kejari Selasa (10/4/2022), mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan TPU bermula pada Surat Perjanjian Kontrak Nomor 600/SPP/PPK-DPKP PM/VII/2018/01 tanggal 27 Agustus 2018 pada Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman Kabupaten Pulau Morotal.
“Melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) yaitu saudara RJM telah mengadakan kesepakatan dengan FA selaku Direktur CV Tiga Putra Gamalama (Penyedia) untuk melaksanakan paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan tempat pemakaman umum, dengan nilai kontrak pembangunan TPU Desa Sangowo itu sebesar Rp 518.849,000,00 juta,” ungkap Sobeng.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Kejari Morotai, pemilik CV FA dianggap tidak dapat bertanggungjawab dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak tersebut.
“Ditelusuri secara lebih lanjut, ternyata pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan oleh pihak lain yang tidak memiliki kapasitas yaitu saudara BG. Terlebih dari pada itu, dalam pengadaan material tidak dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahwa sampai saat ini pembangunan gedung dan bangunan tempat pemakaman umum Desa Sangowo belum selesai dilaksanakan,”jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa proyek itu merugikan negara sebesar Rp346 juta lebih itu berdasarkan hasil perhitungan dan temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nomor PE. 03.03 SR-524/PW33/5/2022. tanggal 19 April 2022.
“Dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung dan bangunan tempat pemakaman umum Desa Sangowo, Pulau Morotai pada tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp346.685468.00 juta,”ungkapnya.
Ditanya kapan ketiga tersangka itu ditahan, Sobeng menerangkan bahwa pihaknya belum bisa menentukan karena hal tersebut masuk dalam penyidikan khusus dan ditargetkan disidangkan dua bulan kedepan.
“Untuk penahanan tim penyidik belum bisa menentukan, karena penyidikan khususnya baru akan kita mulai Minggu ini, nanti langka selanjutnya ditahan atau tidak nanti setelah penyidikan khusus dilakukan. Penahanan juga kita akan perhatian syarat seperti salah satu tersangka kondisi kesehatannya kurang baik. Itu nanti di pikirkan dan menjadi pertimbangan tim penyidik,” terangnya.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan dua pasal tentang pemberantasan tidak pidana Korupsi.
“Pasal yang disangkakan itu yang pertama Pasal 2 ayat 1 Jo dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya.



Tinggalkan Balasan