LABUHA-PM.com, Penasehat Hukum (PH) Walid Sukur, tersangka dugaan kasus korupsi sewa alat berat, Bahtiar Husni meminta Kejaksaan Negeri Halsel memeriksa Kepala Dinas PUPR, Ali Dano Hasan.
Menurut Bahtiar, dalam hasil telaah dengan bukti-bukti yang dikantongi tim hukum Walid Syukur, bahwa dalam proses kontrak sewa alat berat di Dinas PUPR pada tahun 2018-2020, kliennya hanya sebagai bawahan yakni Kepala Bidang Bina Marga yang mendapat perintah dari Ali Dano Hasan sebagai kepala dinas untuk melakukan kegiatan sewa alat berat.
“Dalam kontrak tersebut juga ada tanda tangan kepala dinas. Sehingga menurut kami, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Halsel juga harus benar-benar objektif. Harus benar-benar melihat secara utuh siapa saja yang diminati dalam hal pertanggungjawaban pindana,” kata Bahtiar dalam konferensi persnya yang diterima poskomalut.com, Selasa (14/6/2022).
Sehingga itu, lanjut Bahtiar, terlihat tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, karena di satu sisi dalam kasus tersebut dalam kajiannya berdasarkan bukti-bukti yang ada ini hanyalah pengalihan nomenklatur dari penggunaan sewa alat berat. Karena di dalam anggaran itu ada kegiatan yang disampaikan bupati saat itu (Bahrain Kasuba) untuk membersihkan lahan Galangan Olah Raga (GOR) di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan untuk kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di tahun 2019 lalu.
“Ini tidak ada anggaran sama sekali sehingga klien kami diperintahkan oleh Kepala Dinas Ali Dano Hasan untuk menggunakan alat berat,” sebut Bahtiar.
Lebih lanjut, kata Bahtiar, ketika ditelaah lebih jauh terkait anggaran, tidak ada kerugian negara dalam perkara yang melibatkan kliennya. Yang ada hanyalah peralihan nomenklatur dengan anggaran sehingga tidak sesuai dengan nomenklaturnya saja.
“Nah ini yang kami sesalkan, walaupun ini hanya dimintai pertanggungjawaban pidana, maka menurut kajian kami ini sangat aneh dan sangat ironis kalau kemudian orang yang hanya diperintahkan oleh kepala dinas kemudian dimintai pertanggungjawaban pidana hanya kepada bawahannya sendiri,” kesal Bahtiar.
“Sangat tidak rasional WS yang diperintahkan Kadis tapi WS dituduhkan, dikambing hitamkan dimintai pertanggungjawaban hanya kepada beliau,” sambung Bahtiar.
Sebagai panasihat, Bahtiar sangat berharap dengan adanya statement dari Kasi Pidsus, Eko Wahyudi bahwa Kejaksaan Negeri Halsel segera melakukan pengembangan untuk memeriksa tersangka lain dapat ditindaklanjuti penyidik.
Agar kasus ini dibuka sedetail mungkin sehingga siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dapat diperiksa.
“Karena dalam perkara pidana ini sangat jelas ketika misalnya dibuka dalam hal kontrak sewa alat berat itu dari tahun 2018-2020 terlihat lebih jelas bahwa ada tanda tangan Kepala Dinas PUPR, Ali Dano Hasan,” cetusnya.
Selain itu, Bahtiar juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar perkara sewa alat berat ini menjadi atensi. Sehingga dalam penanganan pidana ini tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi harus melihat hal ini dengan objektif supaya proses ini disampaikan kepada Kejari Halsel.
“Sehingga masyarakat umum dapat melihat siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana jangan hanya klien kami yang dikambing hitamkan,” pungkas Bahtiar.
Senada, Marjan Marsaoly menambahkan, dalam perkara ini pihaknya telah mengantongi data bahwa dalam kontrak sewa alat berat semua diketahui Ali Dano Hasan.
Marjan yang juga PH Walid Syukur ini menjelaskan, dalam penggunaan hasil sewa alat berat untuk pemeliharaan dan perbaikan selama tahun 2018 sampai 2020, anggaran pemeliharaannya dan servis alat berat dalam DIPA Dinas PUPR, tidak diserahkan ke Bidang Bina Marga selaku penanggung jawab alat berat dan penggunaan alat berat untuk operasional pekerjaan atau pembersihan lokasi GOR tidak ada anggarannya.
“Untuk itu, kami berharap kepada penyidik agar dalam perkembangan perkara ini ada pihak-pihak lain juga harus diperiksa. Perlu kami tegaskan bawa klien kami Pak WS ini statusnya masih dugaan,” tegas Marjan.



Tinggalkan Balasan