MABA-PM.com, PT Adita Nickel Indonesia (ANI) fersi Tomi Soeharto membantah terkait tuduhan penyerobotan lahan yang disampaikan pihak Burhanuddin di beberapa media pada Kamis 23 Juni kemarin.

Mereka menilai yang disampaikan pihak PT ANI fersi Burhanuddin terkait penyerobotan lahan merupakan berita bohong.

“Jadi perlu dijelaskan, kita memasuki lokasi tersebut dengan kuasa penuh dari PT ANI dengan direktur utama Tomi Soeharto. Surat kuasanya jelas yang percayakan oleh PT ANI untuk mengontrol lokasi tambang steril dari pihak manapun, dan kami tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum ketika turun ke lokasi tambang,” ungkap Lawyer PT ANI, fersi Tomi Soeharto, Hendri Kushali Antagoran, saat ditemui di Penginapan Rahmat, Jumat (24/06/2022).

Ia menjelaskan, yang melakukan aksi pemblokiran aktivitas di lokasi PT ANI merupakan eks karyawan di perusahaan tersebut. Pemblokiran dan tindakan lainnya itu adalah murni inisiatif dari eks karyawan yang sedang menuntut haknya yang belum dibayarkan senilai Rp19 miliar, dan tidak ada hubungan dengan PT ANI di bawah komando Tomi Soeharto.

“Sehingga kami datang untuk memastikan sekaligus mensterilkan lokasi tersebut, bahwa tidak ada satu pihak pun yang dapat melakukan aktivitas di lokasi tambang. Dan, kami datang ke lokasi tambang dengan legalitas, seperti mempunyai dokumen resmi yang dikeluarkan lembaga resmi negara sesuai Undang-undang yang berlaku, seperti akta notaris dan dokumen lainnya,” tegasnya.

“Kami dari pihak PT ANI Tomi Soeharto, mengambil alih PT ANI dengan saham terbesar itu untuk mengatasi masalah yang dilakukan pihak Burhanuddin. Salah satunya penunggakan pembayaran gaji eks karyawan mencapai kurang lebih Rp19 miliar, dan pajak yang belum dibarkan PT ANI fersi Burhanuddin,” sambungnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya mengatasnamakan PT ANI dengan direktur utama sah Tomi Soeharto yang dipilih melalui rapat umum pemegang saham, dan mekanisme, prosedur dengan langkah-langkah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Menurutnya, pihaknya datang dengan tujuan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT ANI di bawah komando Burhanuddin.

“Berdasarkan akta terbaru yang dimiliki pada tahun 2021, kehadiran kami di lokasi tambang hanya sekedar memastikan, bahwa lokasi tambang dalam keadaan status Quo, karena proses hukum sedang berjalan,” tuturnya.

Hendri menjelaskan, yang menguat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan dari pihak Tomi Soeharto. Tapi, yang mengugat adalah pihak dari Burhanuddin.

“Itu yang perlu dikalarifikasi. Yakni Gugatannya sudah putusan pada 21 Juni 2022, yang menyatakan bahwa gugatan pengguat tidak dapat diterima, hingga pihak Burhanuddin melakukan upaya banding,” tandasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan ke Polda Metro Jaya untuk memastikan bahwa upaya hukum baik itu pidana maupun perdata terhadap Burhanuddin.

“LP nya sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sekitar Lima saksi dan lain sebagainya, sehingga kita tunggu proses berjalan,” ujarnya.