MABA-pm.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur (Haltim) menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022.
Penyampaian disampaikan langsung Bupati Haltim, Ubaid Yakub dalam rapat paripurna bersama DPRD, Senin (22/08/2022).
Ubaid mengatakan, rancangan perubahan KUA-PPAS lebih diarahkan pada penyesuaian Perubahan APBN 2022. Di mana item pendapatan daerah terjadi perubahan mendasar pada struktur APBN didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan dari sisi alokasi belanja untuk memenuhi program dan kegiatan yang dipandang harus ditingkatkan, capaian kinerjanya dengan melakukan rasionalisasi anggaran dan penyesuaian kembali terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022.
Ia menuturkan, pendapatan daerah pada fase perubahan 2022, secara total mengalami peningkatan sebesar Rp20.929.665.845,97-, dari target pendapatan sebelumnya yang ditargetkan sebesar Rp1.007.321.913.170,00-, atau naik sebesar 2,08 persen.
Sementara, untuk belanja daerah secara total mengalami peningkatan sebesar Rp44.122.449.834,00-, dari rencana total belanja daerah sebelumnya senilai Rp1.051.644.599.346,00 atau naik 2,43 persen.
Dengan demikian, estimasi total pendapatan daerah pada fase perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.028.251.579.015,97-, jika dibandingkan dengan estimasi total belanja daerah yang mencapai jumlah sebesar Rp1.095.767.049.180,00-,.
“Diperkirakan akan terjadi defisit anggaran sebesar Rp67.515.470.164,03 yang ditutupi dengan pembiayaan netto Rp67.515.470.164,03 yang bersumber dari sisa lebih pembiayaan tahun anggaran sebelumnya,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan