MOROTAI-pm.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menilai Pj Bupati, Muhammad Umar Ali tidak mampu menjalankan tugas sebagai pemimpin.
Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane menyatakan, Muhammad Umar Ali, selaku penjabat bupati selama kurang-lebih tiga bulan tidak mampu membangun hubungan kemitraan yang baik, sehat dan transparan dengan DPRD.
Padahal, hal ini merupakan inti pesan Gubernur Maluku Utara saat pelantikan tiga bulan lalu. Hal senada disampaikan Sekjen Kemendagri saat audiens dengan pimpinan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai beberapa waktu lalu.
“Terhitung kurang-lebih empat sampai lima kali, kami melakukan pertemuan khusus dengan Pj bupati untuk membicarakan berbagai permasalahan di daerah ini. Namun dicermati, Pj bupati tidak tegas untuk memainkan kewenangannya. Sebagai mitra, DPRD berpandangan bahwa Pj bupati tidak mempunyai niat baik untuk membangun hubungan kemitraan yang sehat dan transparan,” ujarnya, Senin (23/8/2022).
Lanjutnya, tidak ada sikap netralitas Pj Muhammad Umar Ali yang berstatus sebagai ASN, di mana dalam kunjungannya ke berbagai tempat selalu menggunakan atribut mantan Bupati Pulau Morotai. Jika dikaji, bertentangan dengan petunjuk dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.82-1210 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulau Morotai.
Ia mengaku, DPRD sudah berulang kali membangun komunikasi sejak Muhammad Umar Ali dilantik, terkait kekurangan ketersediaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hak Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN, tunjangan para Dokter dan Petugas Kesehatan di rumah sakit, tentang penurunan daya beli masyarakat dan tidak ada perputaran uang di Kabupaten Pulau Morotai.
Selain itu, DPRD memberikan pandangan dan tawaran solusi yang harus dilakukan untuk menjawab persoalan tingginya defisit keuangan daerah yakni perlunya pembahasan APBD perubahan, namun ditolak dengan alasan tidak ada anggaran.
“Padahal, APBD itu adalah salah satu agenda daerah yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari sistem pengolahan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Selain itu, perubahan APBD juga pada prinsipnya merupakan instrumen yang tepat untuk menjawab situasi publik dengan mempertimbangan pencapaian dari tingkat pendapatan belanja serta menampung berbagai program baik dari sisi pendapatan maupun dari belanja daerah,” imbuhnya.
Ia menyebut, jika dicermati hubungan kemitraan yang tidak sehat antara pemerintah daerah dan DPRD telah berlangsung pada masa pemerintahan mantan Bupati Benny Laos.
Saat ini, DPRD ingin keluar dari lingkaran itu dengan berinisiatif untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan.
“DPRD tidak ingin lagi di masa pemerintahan Pj bupati, kondisi semacam itu terus berjalan, karena akan menjadi penghambat dalam upaya percepatan penyelesaian berbagai persoalan di daerah. Di sisi lain, kondisi itu akan mengarah pada praktek penyalahgunaan kewenangan (Abause of Power) yang tidak signifikan dengan sistem pemerintahan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan