MABA-pm.com, Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) didominasi sejumlah guru ASN dan honorer (PPPK) mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Halmahera Timur (Haltim).

Kepala Dinas Pendidikan Haltim, Jamal Esa mengatakan, salah satu syarat pendaftaran Panwaslu jika terpilih nanti adalah bekerja penuh waktu sebagai anggota. Syarat itu akan mengganggu tugas pokok guru yang notabene sebagai pengajar di sekolah.

Bekerja penuh waktu sebagai anggota Panwaslu, sudah dapat dipastikan tugas pokok guru akan terabaikan, apalagi tahapan pemilu sudah mulai berjalan.

“Makanya kalau menurut saya perlu dipertimbangkan, kalaupun syarat bekerja penuh waktu itu menjadi syarat mutlak, maka secara otomatis pasti mengganggu tugas pokok guru, dan itu pasti,” ujar Jamal, Rabu (28/09/2022).

Meski di dalam aturan baik Undang undang maupun regulasi di bawahnya memang tidak mengatur ada larangan bagi guru maupun ASN pada umumnya untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi, namun jika aturan teknis berkaitan dengan kewajiban anggota Panwaslu harus bekerja penuh waktu sudah pasti konsekuensi pada siswa-siswi.

“Memang tidak ada larangan secara aturan, tetapi permasalahan yang muncul kalau mereka terpilih dan harus bekerja penuh waktu nantinya akan sangat merugikan peserta didik,” terangnya.

Untuk memastikan hal itu tidak terjadi, dirinya berharap ada pernyataan resmi dari para guru peserta tes tidak akan mengabaikan tugas pokok selaku tenaga pengajar.

“Saya sebagai kepala dinas tidak melarang, karena itu hak mereka, tetapi harus ada pernyataan resmi dari para guru agar tidak mengabaikan tugas pokok mereka. Supaya ada kepastian,” lugas Jamal.

Untuk kepastian keikutsertaan tenaga guru maupun aturan teknis yang diterapkan Bawaslu Haltim, dirinya memastikan akan berkoordinasi langsung mengenai aturan yang menyatakan penyelenggara Pemilu harus bekerja penuh waktu tersebut.

“Saya dalam waktu dekat akan berkonsultasi degan Bawaslu terkait masalah ini untuk dibicarakan secara baik, tentu hal ini dilakukan agar semua pihak tidak dirugikan, baik para guru maupun Bawaslu,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir juga mengimbau kepada para pimpinan lembaga pemerintah agar benar-benar melihat kebutuhan di setiap instansi kerja sebelum mengeluarkan izin terhadap staf atau pun guru yang ikut dalam seleksi Panwascam.

Hal itu dimaksudkan agar setelah terpilih nanti tidak terjadi permasalahan terkait tugas-tugas lembaga yang akan merugikan pihak tertentu.

“Saya mengimbau kepada pimpinan lembaga pemerintah, kepala sekolah agar benar-benar melihat kondisi kebutuhan di instansi sebelum izin dikeluarkan, karena syarat dalam perekrutan jika terpilih adalah wajib bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara Pemilu,” tukas Suratman.