MABA-pm.com, Polres Halmahera Timur (Haltim), berhasil meringkus tiga tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur di Desa Bebsili, Kecamatan Maba Tengah, Senin (11/10/2022).

Setelah para pelaku ditangkap, polisi mengungkap bahwa JD (14) yang menjadi korban perbuatan bejat itu merupakan anak angkat dan keluarga dari ketiga pelaku. Korban diketahui tidak lagi bersekolah.

Kapolres Haltim, melalui Kasat Reskrim, IPDA M.Kurniawan S.Tr.K mengatakan, korban didampingi LSM Wahana Visi (Pemerhati Anak) bersama beberapa saksi dari Desa Bebsili melaporkan kejadian tersebut ke Polres Haltim.

“Setelah mendapat laporan pihak Polres Haltim lakukan penyelidikan saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korba. Tergambar jelas bahwa sudah ada peristiwa pidana yang diduga persetubuhan di bawah umur,” ujarnya, Senin (17/10/2022).

“Yang pasti penetapan pelaku sebagai tersangka sudah memenuhi minimal alat bukti termasuk visum et repertum dan memang pelaku mengakui adanya peristiwa tersebut,” sambungnya.

Ketiga pelaku dengan inisial BP (67), YP (34), dan EP (35) adalah ayah angkat dan paman korban. Mereka diringkus Unit PPA dan Unit Resmob Reskrim Wato-wato di dua tempat berbeda yakni Desa Bebsili dan Wailukum.

“Ketiga pelaku sudah ditahan di Mako Polres Haltim. Sesuai keterangan korban aksi bejat ini telah terjadi beberapa kali pada Mei, Agustus, dan Oktober 2022. Pada saat melakukan aksi para pelaku dalam keadaan sadar dan waras,” ungkapnya.

Dirinya menyebut, para pelaku terancam pasal pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU no 17 thn 2016 tentang tapal Permen pengganti UU no 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.