MABA-pm.com, Menindaklanjuti himbauan Kemenkes RI terkait penarikan sejumlah merk obat yang beredar di pasaran, Dinas Kesehatan dan Polres Halmahera Timur (Haltim) menggelar sosialisasi terkait bahaya pengunaan obat sirup untuk anak.
Sosialisasi itu sebagai langkah antisipasi agar peristiwa anak gagal akut tidak terjadi di Haltim.
Adapun sosialiasi itu didasari keterangan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait larangan penggunaan obat sirup untuk anak-anak, dikarenakan mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa berakibat pada kematian.
Sosialisasi dan himbauan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Polres Haltim memastikan 5 (lima) yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam), telah ditarik atas instruksi dari Kemenkes RI.
Kapolres Halmahera Timur AKBP Edy Sugiarto, melalui Kasat Binmas AKP Ibrahim Ode menuturkan pihaknya melakukan sosialisasi dan pengecekan kepada sejumlah apotek, klinik, praktek mandiri dan toko obat se-Kecamatan Maba, Kabupaten Haltim, agar pemilik atau pengelola segera menarik dan tidak diperjualbelikan sementara atau tidak dipajang pada etalasi toko.
“Dari 4 (empat) apotek, klinik dan toko obat yang kami kunjungi, pemilik sangat tanggap dan kesadaran instruksi kementerian kesehatan dan Balai POM, sehingga ketika informasi larangan penggunaan obat sirup tersebut dirilis mereka sudah melakukan penarikan dan ditempatkan tempat khusus,” turunnya.
Dengan adanya sosialisasi dan himbauan ini Polres Haltim bersama Dinas Kesehatan berharap masyarakat dapat lebih selektif terhadap penggunaan obat sirup pada anak mengingat saat ini hanya terdapat lima jenis obat sirup.



Tinggalkan Balasan