MABA-pm.com, Menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan terkait larangan penjualan obat sirup, Dinas Kesehatan Halmahera Timur (Haltim) telah membatasi pemakaian Obat sirup di Haltim.

Kadis Kesehatan Haltim, Abdullah Yakub mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh Puskesmas, apotek dan tempat praktik dokter swasta, klinik yang agar membatasi pengunaan obat-obatan yang dilarang.

“Jadi Dinkes telah mengedarkan surat kepada Puskesmas, apotek dan praktik dokter swasta klinik, untuk tidak meresepkan obat-obatan sirup yang dilarang, sambil menunggu edaran lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan,” ujar Yakub, Rabu (26/10/2022).

Ia menerangkan, ada beberapa obat sirup yang tidak boleh direspkan diantaranya Termorex Sirup obat demam, Flurin DMP Sirup obat batuk dan flu, Unibebi Cough Sirup obat batuk dan flu, Unibebi Demam Sirup obat demam, dan Unibebi Demam Drops obat demam.

“Jadi obat-obatan sirup yang dilarang tersebut mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa berakibat pada kematian,” pungkasnya.