MABA-pm.com, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) mengembalikan kembali berkas perkara kasus SPPD fiktif Bagian Umum Perlengkapan dan Protokoler Sekretariat Daerah Halmahera Timur (Haltim).
Kasi Intel Kejari Haltim, Farid Achmad dikonfirmasi mengatakan, setelah proses penelitian bekas berkala, tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara tersebut masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi.
“Kami telah bersurat pada tim penyidik Polres Halmahera Timur, bahwa berkas perkara kasus SPPD fiktif belum lengkap dan ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi sehingga berkas tersebut dikembalikan,” katanya.
Dikatakanya, kasus yang merugikan negara Rp1,2 miliar ini bakal disidangkan, kalau berkasnya diangap lengkap oleh tim Jaksa Peneliti Kejari Haltim.
“Setelah tim penyidik Polres Haltim melakukan perbaikan kelengkapan berkas perkara kasus tersebut, kemudian diserahkan ke Kejari Haltim baru kita tindak lanjut sesuai langkah-langkah hukumnya,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perbaikan dari Polres Haltim.



Tinggalkan Balasan