MABA-pm.com, Meski sudah diberikan warning oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tunggakan pajak, namun dua perusahaan di Halmahera Timur (Haltim) terkesan pahe (bandel) menyelesaikan kewajibannya membayar pajak ke pemerintah daerah.

Dua perusahaan tersebut yakni PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) dan PT Sembaki Tambang Sentosa (STS), diwajibkan menyelesaikan tunggakan pajak sebelum tanggal ditetapkan, 04 November 2022.

Kabag Etbang Haltim, Kala Soleman mengatakan, pihaknya telah menyurat ke dua perusahaan tersebut, namun hingga saat tidak ada niatan untuk menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Tunggakan wajib pajak PT ANI itu sebesar Rp1.017.000.000. Sedangkan untuk PT STS mencapai Rp1.090.000.000,” tuturnya, Rabu (16/11/2022).

Ditanya terkait langkah hukum Pemda Haltim, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan inspektorat.

“Teman-teman langsung saja ke Inspektorat Haltim untuk menanyakan langkah hukum penanganan dua perusahaan tersebut yang belum membayar pajak,” pungkasnya.