MABA-pm.com, Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Halmahera Timur pada 2016 bakal memasuki tahap I.
Dari hasil penyelidikan tim penyidik Polres Halmahera Timur ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar dan sudah ditetapkan tersangka tunggal berinisial KS.
Kasat Intel Kejari Haltim, Farid Achmad mengatakan Polres telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri beberapa waktu lalu, namun masih terdapat kekurangan.
“Bebebrapa waktu lalu berkas perkara sudah diserahkan, tapi masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi penyidik, makanya kita kembalikan beserta petunjuk yang harus dilengkapi,” ujar Farid saat dikonfirmasi poskomalut.com, Senin (17/72023).
Kasat Reskrim Polres Haltim, Taufik Saimima Melalui Kasi Humas Polres Masqun Abdukish mengatakan, kasus tersebut fiktif masih P-19 setelah dinilai penuntut umum berkasnya belum lengkap, maka Kejaksaan Negeri mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi.
“Jadi P-19 ada tiga berkas perkara sehingga harus ada saksi-saksi yang perlu diperiksa lagi salah satunya itu Ajudan Bupati salah satu mantan Bupati Halmahera Timur, sementara untuk saksi yang tidak ada itu nanti kita konfirmasi Kejaksaan Negeri Haltim,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, saat ini penyidik lagi membuat resume kembali, sehingga targetnya dua minggu ke depan sudah masuk pada tahap I.
“Setelah dilakukan perbaikan berkas penyidik belum menemukan adanya tersangka baru. Jadi masi tetep satu tersangka dalam kasus tersebut yakni KS,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan