MABA-pm.com, Polres Halmahera Timur dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di seluruh perusahaan yang beroperasi.

Ini disampaikan langsung Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan, saat ditemui sejumlah wartawan di ruanganya, Senin (28/08/2023).

Dikatakan Setyo, pengecakan langsung dokumen Andalalin itu melibatkan Pemda Haltim.

“Jadi kita akan cek seluruh Andalalin perusahan yang melintasi jalan umum atau jalan nasional,” ujarnya.

Ditegaskanya, kewenangan izin bukan dari pihak kepolisian, akan tetapi jika melanggar akan terdapat dua sanksi. Yakni administrasi dan sanksi pidana.

“Kalau memang dalam Undang-Undang diatur adanya sanksi pidana maka kita akan proses,” tegasnya.