poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) tingkatkan status perkara dugaan korupsi dana Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2020 dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasi Intel Kejari Haltim, Aji Ibnu Rusyd bilang, keputusan itu sesuai hasil ekspose bersama Kejati Malut, ditemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum.

“Total anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 itu Rp9.075.953.300,” ujar Aji saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Dari pagu Rp9 miliar lebih, Kejari Haltim fokus pada pemeriksaan pengadaan APD dan alat medis.

“Untuk alokasi pengadaan APD dan alat medis Rp2.431.027.800,” singkat Aji.

Ia menjelaskan, dari rangkaian penyelidikan sebelumnya, penyidik sudah kantongi fakta dan bukti awal yang cukup.

Aji menerangkan, status kasus ke penyidikan untuk menggali lebih dalam peristiwa pidana, memetakan pihak yang bertanggung jawab. Juga menghitung potensi kerugian negara.

Ia menyebut Kejari Haltim tegas mengusut kasus itu sebagai bentuk komitmen penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Langkah ini juga untuk memastikan pengelolaan keuangan negara, khususnya dana darurat bencana, sesuai aturan perundang-undangan,” tukasnya.