poskomalut, Pemerintah Pusat dan Provinsi Maluku (Malut) masih menunggak kewajiban dana bagi hasil (DPB) Kurang Bayar Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), ratusan miliar.
“Jadi untuk DBH Pemerintah Pusat Kurang Bayar itu sebesar Rp580 miliar. Sedangkan DBH Kurang Bayar dari Pemprov Malut itu kurang lebih Rp30 miliar,” ungkap Sekretaris Daerah Ricky CH. Richfat, Selasa (14/07/2026).
Sekda mengaku saat ini Bupati Haltim masih menempuh negosiasi dengan Pemerintah Pusat untuk mencari solusi pembayaran.
“Apabila anggaran tersebut bisa direalisasi membuat kondisi fisikal daerah semakin kuat. Tapi bukan cuma Haltim yang ditungak, daerah lain juga mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata Ricky, Pemerintah Pusat dan Pemprov belum memberikan penjelasan yang pasti terkait dengan pemenuhan hak daerah tersebut.
“Tapi kami masih menunggu hingga Oktober untuk kejelasan mengenai realisasi DBH kurang bayar dari Pempus,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan