poskomalut, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub memimpin rapat koordinasi penanganan banjir di Desa Maratana Jaya dan Dorolamo, Maba Tengah, Rabu (8/7/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/362/55/2026 tentang Pembentukan Tim Observasi dan Verifikasi Penanganan Banjir Desa Maratana Jaya dan Dorolamo.
Tim observasi dan verifikasi tersebut merupakan gabungan lintas OPD, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat Daerah, BP4D, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sesuai keputusan bupati, tim memiliki tugas melakukan observasi dan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap seluruh kawasan terdampak. Juga merumuskan skema penanganan banjir di dua desa tersebut.
Selain itu, tim juga melakukan peninjauan dan pengecekan teknis operasional terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di Maba Tengah.
Begitu juga koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi lintas sektor apabila diperlukan penanganan khusus terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi meningkatkan risiko banjir.
Rapat koordinasi turut dihadiri Direktur PT Kirana Cakrawala, Direktur Utama BUMD Halmahera Timur, Camat Maba Tengah, Kepala Desa Maratana Jaya, Kepala Desa Dorolamo, serta seluruh OPD teknis yang tergabung dalam tim.
Dalam arahannya, Ubaid menegaskan bahwa pemerintah daerah menginginkan penyelesaian banjir yang didasarkan pada data dan fakta di lapangan.
Langkah itu untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
“Hari ini kita berkumpul untuk mencari solusi yang konkret berdasarkan data hasil observasi dan investigasi yang telah dilakukan tim di lapangan,” bebernya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Observasi dan Verifikasi, Tarudin memaparkan hasil investigasi lapangan yang mengidentifikasi beberapa faktor utama penyebab banjir di kedua desa, yakni:
1. Tingginya intensitas curah hujan di wilayah Maba Tengah.
2. Kondisi geografis Desa Maratana Jaya dan Desa Dorolamo yang berada pada kawasan cekungan sehingga mudah terjadi genangan.
3. Menurunnya kapasitas tampung dan fungsi kanal, drainase, serta saluran air sebagai jalur pembuangan air.
4. Ditemukannya tiga titik longsoran di sekitar aliran Sungai (Ake Marimba) yang menghambat aliran air.
5. Adanya pembukaan wilayah hutan dan kegiatan produksi kayu oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, pemerintah daerah Timur akan menyusun langkah-langkah penanganan yang lebih komprehensif melalui sinergi lintas sektor, termasuk evaluasi terhadap aspek teknis infrastruktur, tata kelola lingkungan, serta aktivitas perusahaan di sekitar wilayah terdampak.



Tinggalkan Balasan