poskomalut, Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Selasa (14/7/2026).

Pengesahan ditandai dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD.

Bupati Haltim, Ubaid Yakub mengatakan LPJ APBD merupakan kewajiban normatif sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

LKPD 2025 yang disahkan telah diperiksa BPK dan memuat tujuh komponen, mulai dari LRA, neraca , hingga catatan atas laporan keuangan.

Ubaid menyebut catatan dan kritik fraksi menjadi bahan penting untuk meminimalisasi kekurangan dan menyusun APBD berikutnya.

“Ini masukan berharga agar Pemkab lebih responsif menjawab tuntutan masyarakat dan percepatan pembangunan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan profesionalitas aparatur adalah harga mati menghadapi tuntutan perubahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Haltim.

Di akhir sidang, bupati mengapresiasi pimpinan DPRD, TAPD, dan seluruh SKPD yang telah mengawal agenda tersebut.