poskomalut, Pemilihan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) serentak 102 desa di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), masa bakti 2026-2034, digelar 20 Agustus 2026.

Sekertaris Dinas PMD Haltim, Abdul Salam Wasahua saat dikonfirmasi mengatakan tahapan mekanisme pemilihan BPD sudah dimulai pada 7 Juli kemarin.

“Jadi, untuk Juknis pemilihan BPD suda diberikan kepada setiap desa, tingal prangkat desa mempelajari Juknis tersebut untuk melaksanakan pemilihan BPD, baik dari tahapan pembentukan panitia, sampai pada tahap pemilihan,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Ia menerangkan, sistem pemilihan BPD kali ini dijalankan berdasarkan keterwakilan dari setiap RT atau rusun, lalu pemilihan di kantor desa masing-masing.

“Jadi untuk juknisnya sendiri kami berpatokan terhadap perda No 5 Tahun 2022 dan PP 16 Tahun 2026,” ujarnya.

Bulex sapaan kerap Abdul Salam, juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Halmahera Timur yang ingin berpartisipasi sebagai bakal calon BPD pada masing-masing setempat, agar segera menyiapkan berkas dokumen persyaratan dan terus mengikuti proses tahapanya.

“Selalu mengikuti proses tahapan yang sudah berjalan mulai dari kemarin 7 Juli sampai saat ini,” tutup Bulex.