MABA-pm.com, Resort (Polres) Halmahera Timur (Haltim) memasang garis polisi atau police line di Caffe Karaoke, Desa Wayafi, Kecamatan Maba. Pasalnya, cafe tersebut diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan mengatakan, anak-anak di bawah umur itu dipekerjakan sebagai pelayan tamu oleh pemilik caffe karaoke, Ansye Lumonding alias Bunda Diana.
Bunda Diana kata Kapolres, mempekerjakan empat orang gadis di bawah umur asal Manado, Sulawesi Utara. Mereka masing-masing berinisial AT, KM, LD dan IP yang Masing-masing berusia 16 dan 17 tahun.
“Kemarin kita sudah mengamankan empat orang perempuan dan sudah diperiksa dimintai keterangan. Mereka kategori remaja atau di bawah umur. Pelaku utama adalah istri dari pemilik caffe inisial Bunda Diana,” tuturnya.
Setyo menyatakan, anggota reserse kriminal atau Reskrim sudah memeriksa pemilik Caffe Karaoke dan suaminya. Beberapa karyawan perusahaan sebagai pelanggan Caffe Karaoke pun ikut diperiksa.
“Sudah beberapa orang diperiksa termasuk pemiik caffe, anaknya kemudian 3 orang korban. Ditambah ada beberapa karyawan perusahaan yang memakai anak di bawah umur untuk mendampinggi ketika karaoke. Mereka sudah diperiksa dan dimintai keterangan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku lajut Setyo, ditemukan perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan Bunda Diana dianggap tidak wajar. Keempat korban dipekerjakan mulai Senin-Sabtu dalam satu pekan dan diperbolehkan istirahat hanya hari Minggu.
Di sisi lain, Bunda Diana memberi gaji tiga bulan sekali diterima dan dikenakan potongan dari fee minuman beralkohol alias bir.
“Jadi, ada bahasanya bahwa mereka ingin pulang dan mereka ingin keluar, tapi pemilik caffe tidak memperbolehkan dan sampaikan, bahwa mereka harus membayar tiga kali lipat dari pada pengeluaran awal. Kemudian mereka mempekerjaakan pun tidak melihat standar jam kerja,” tandasnya.
“Mereka bekerja mulai Senin sampai Sabtu, bisa keluar kecuali hari Minggu. Mereka digaji bukan perbulan tapi pertiga bulan sekali. Ini tidak manusiawi. Memang anak di bawah umur tidak bisa dipekerjakan di tempat-tempat hiburan, jadi kita kenakan sangkakan pasal tindak pidana perdagangan orang,” sambungnya.
Kasus tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur itu bakal diproses hukum hingga pelaku terjerat pidana.
“Saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim segera lengkapi berkas dan gelarkan perkara, naikan status dan tidak ada namanya restoratif justice, biar masyarakat tahu dan jadi pembelajaran bagi yang lain. Jadi, kalau bisa ditahan ya tahan,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan