MABA-pm.com, Polres Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara menyurat ke Bagian Pemerintahan Pemda Haltim ihwal kelanjutan penanganan kasus SPPD fiktif.

Kapolres Haltim, AKBP Setyo Agus Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan, adanya P19 dari Kejaksaan Haltim meminta kejelasan dari beberapa saksi PNS yang akan diperiksa.

“Jadi P19 itu Polres diminta adanya surat keterangan dari Pemda Haltim terkait dengan adanya keterangan keberadaan PNS yang menjadi saksi,” ujar Setyo, Sabtu (14/10/2023).

Lanjutnya, surat dilayangkan karena ada beberapa saksi PNS yang sudah pindah tugas.

“Penyuratan tersebut untuk menanyakan keberadaan PNS yang akan dijadikan sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus SPPD fiktif. Kami sudah menyurat tinggal menunggu balasan dari Pemda Haltim,” ujarnya.

Kapolres berharap kasus SPPD fiktif agar segera selesai untuk kepastian hukum.

“Kemudian semakin lama ditunda maka semakin banyak uang negara yang dikeluarkan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini kami tinggal menunggu surat balasan dari kepala bagian Pemerintahan Pemda Haltim,” pungkasnya.