MABA-pm.com, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memusnahkan barang bukti hasil sitaan perkara sepuluh kasus tindak pidana ringan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Haltim, Sabtu (14/10/2023).

Tindak pidana tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, I Ketut Tarima Darsana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan terhadap sepuluh perkara atas dua kasus tindak pidana narkotika, dua kasus pencabulan anak, dua kasus judi, pencurian, penganiayaan, pengeroyokan ditambah satu kasus tindak pidana ringan peredaran minuman keras jenis captikus.

“Barang bukti yang dimusnahkan kasus narkotika, judi, pencurian, pencabulan penganiayaan, pengeroyokan sebanyak 36 barang bukti. Ditambah 1516 minuman keras jenis captikus hasil sitaan. Semua perkara sudah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri Soasio,” kata I Ketut.

Sepuluh kasus yang mendapatkan amar putusan inkrah, dua diantaranya diputuskan di 2022 lalu dan delapan lainnya diputuskan pada 2023.

“Hari ini kita bersama-sama memusnahkan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini kami harapkan semua barang bukti dimudahkan sesuai berita acara yang ditandatangani bersama,” ucapnya.