MABA-pm.com, Polres Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Caffe Karaoke.
Penetapan dua tersangka tersebut berinisial AL dan JHK merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) pemilik Caffe Karaoke yang pekerjakan anak di bawah umur.
“Penyidik Satreskrim Polres Haltim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPO, yakni Pasutri Pemilik caffe karaoke,” ungkap Kasat Reskrim Polres Haltim, Muhammad Andy Kurniawan, Senin (13/11/2023).
Andy menambahkan kedua tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
“Tapi ketentuan kurungan berapa tahun penjara itu keputusan di pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, pemilik caffe yang berlokasi di Buli tersebut diketahui mempekerjakan empat orang gadis di bawah umur asal Manado, Sulawesi Utara. Mereka masing-masing berinisial AT, KM, LD dan IP masih berusia berusia 16 dan 17 tahun.
Diketahui, para korban pun sudah dikembalikan ke daerah asal mereka di Manado, Sulawesi Utara.



Tinggalkan Balasan