MABA-pm.com, Polsek Wasile akan bekerja sama dengan Satlantas Polres Halmahera Timur untuk penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan kenalpot brong.

Langkah itu diambil sebagai bentuk respon dari keluhan masyarakat setempat.

Penggunaan kenalpot brong atau racing jelas melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2019 LLAJ pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) denda Rp250 ribu atau pidana satu bulan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Wasile, Iptu Ikra Patamani kepada awak media, Selasa (19/03/2024).

Menurutnya kendaraan yang menggunakan kenalpot tidak sesuai persyaratan dapat mengganggu kenyamanan saat berkendara.

“Stop kenalpot brong dan kenalpot bising, karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.

Dalam berkendara, kata Iptu Ikra, prinsipnya saling menghormati agar tidak menimbulkan keluhan masyarakat untuk kenyamanan bersama.

“Semoga para pengendara dapat menaati aturan yang berlaku, agar tidak saling menimbulkan kesalahpahaman dan terus menjaga kondusifitas,” ucapnya.

“Apalagi saat ini kita dipertemukan deng bulan suci ramadan, tentunya kita harus perbanyak melakukan hal-hal positif,” sambungnya mengakhiri.