MABA-pm.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara (Malut) menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lampu Solar Cell di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Dalam amar putusannya yang dibacakan di hadapan Hakim Ketua Budi Setiawan dalam sidang terbuka, terdakwa HR yang merupakan mantan pejabat di Dinas DPMD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama terdakwa MB, merupakan penyedia/pelaksana dalam kegiatan pengadaan Dana Desa (DD) pengadaan lampu jalan jenis Solar Cell pada seluruh desa di Halmahera Timur tahun anggaran 2020.
Masing-masing terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Lebih lanjut dalam putusannya, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HR dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 bulan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp868.157.880,- subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun terdakwa MB dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp337.205.000,- subsidair 1 bulan pidana kurungan.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir (menimbang), begitu pula masing-masing terdakwa melalui penasehat hukum di hadapan persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, I Ketut Darsana melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ivan Day SH, menyatakan, putusan tersebut JPU maupun masih mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan majelis hakim.
“Mereka akan membuat laporan secara berjenjang mengingat penuntut umum pada agenda sidang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” pugkasnya.



Tinggalkan Balasan