MABA-pm.com, PT Antam tbk diketahui masih menungak pajak restoran atau makan minum sebesar Rp124 juta ke Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim).

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Haltim, Ismail Addin mengatakan, tunggakan pajak restoran PT Antam semenjak 2023.

“Jadi pada tahun 2023 itu PT Antam hanya membayar pajak restoran ke Pemda Haltim baru enam bulan, yakni dari Januari-Juni,” ujarnya, Senin (27/05/2024).

Lanjutnya, retribusi perusahaan tambang itu masih tersangkut dari Juli-Desember tahun lalu. Belum lagi ditambah kewajiban bayar pajak tahun ini juga masih tertunggak.

“Bulan Juli PT Antam belum melunasi pajak sebesar Rp124.806.564, sementara pada Agustus sampai Desember, belum adanya penetapan nominal, dengan masih terkendala terkait Cash Flow Keuangan Koperasi Karyawan PT Antam,” tuturnya.

Sementara, jumlah yang sudah disetor ke Kas Daerah (Kadsda) Pemda Haltim pada Januari-Juni 2024 debesar Rp606.820.909.