MABA-pm.com, Menanggapi gejolak antara masyarakat adat Maba Tengah dengan PT STS, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Haltim, Ubaid Yakub-Anjas Taher turun langsung memediasi dua kubu.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat PT STS, Selasa (22/04/2025). Proses mediasi tersebut turut melibatkan unsur Forkopimda. Pihak perusahaan diwakili Kepala Teknik Tambang (KTT) PT STS, Fajar Kemhay.

Bupati pada kesempatan itu meminta pihak perusahaan sementara waktu menghentikan aktivitas penambangan baik di site dan sekitarnya.

“Penghentian guna untuk menyelesaikan problem yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan. Hadirnya pemerintahan untuk mediasi persoalan ini agar jangan sampai terjadi persoalan yang lebih besar dan timbulkan korban. Ini yang pemerintahan tidak inginkan,” ucap bupati.

Menyambut keterangan bupati, Fajar Kemhay ternyata tidak bisa mengambil keputusan untuk menghentikan aktivitas perusahaan.

Ia sebaliknya meminta izin menghubungi menajemen pusat tentang kedatangan bupati dan wabup ke PT STS. Permintaan itu dapat disetujui bupati.

Setelah berkomunikasi dengan menajemen pusat, hasilnya perusahaan meminta agar pemerintah membuat surat penghentian aktivitas eksploitasi.

Permintaan itu pun diamini pihak pemerintahan atas nama Forkompida dan disepakati bersama aktivitas PT STS dihentikan sementara waktu untuk menjaga stabilitas dan eskalasi keamanan

“Forkompimda sepakat untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangan di lokasi site dan sekitarnya sampai dengan penyelesaian kondisi stabil dan kondusif,” tuturnya.

Usai penandatanganan berita acara, bupati dan rombongan turun ke lokasi perusahaan yang diboikot masyarakat adat.

Bupati meminta agar masyarakat segera meninggalkan lokasi perumahan, karena perusahaan STS untuk sementara waktu tidak lagi beroperasi.

“Besok pemerintah mengadakan pertemuan PT STS di kantor bupati,” ucap bupati di hadapan masyarakat Maba Tengah, sembari membacakan isi berita acara kesepakatan penghentian aktivitas PT STS.