TOBELO-pm.com, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pelemparan bom molotov di Desa Dokulamo, Kecamatan Galela,

Jumpa pers dilaksanakan di aula Amarta Polres Halmahera Utara Maluku Utara, Senin (28/4/2025).

Dari tujuh tersangka kasus tersebut tiga di antaranya sudah diringkus. Empat lainnya dalam perburuan.

“Tiga orang yang berhasil kita amankan masing-masing berinisial SAB (17), alias Stoner, AK (16) alias Aslan, MR (27) alias Kelo ketiganya berdomisili di Kecamatan Galela Barat,” katanya.

Empat pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran polisi masing-masing berinisial RB, NS , FT dan IL.

Kapolres mengungkapkan para pelaku sebelum menjalankan aksi mereka, lebih dulu mengonsumsi miras jenis captikus.

Kemudian mereka bersepakat untuk membuat bom molotov untuk dilemparkan atau diledakan di Desa Dokulamo.

Setelah bersepakat para pelaku berencana untuk melempar bom molotov di tiga titik berbeda. Yakni di titik pertama warung kopi samping Alfamidi. Titik kedua sebelah pertigaan warung sembako. Dan, titik ketiga di depan Masjid Desa Dokulamo, Galela.

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan ayat (2) jo psl 187 ter KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya (8) delapan tahun penjara.

Barang bukti pecahan botol, satu robekan kain yang digunakan sebagai sumbuh, satu unit sepeda motor RX KING, dua potongan jaket switer hitam, hasil rekaman CCTV dalm bentuk flash disk.

AKBP Faidil Zikri menghimbau kepada masyarakat Halmahera Utara berhenti mengonsumsi.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas akibat mabuk-mabukan dan efek negatif lainnya, ” pungkasnya.

Mag Fir
Editor