WEDA-pm.com, Dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp300 juta di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Halmahera Tengah kembali mencuat ke permukaan.
Anggaran bersumber dari APBD 2024 untuk kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran yang dicairkan pada Oktober 2024 itu diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Sumber terpercaya media ini menyebutkan bahwa dari total anggaran yang dicairkan, tidak ditemukan bukti pelaksanaan kegiatan, berupa laporan, dokumentasi, maupun pertanggungjawaban lainnya.
“Entah anggaran itu digunakan untuk apa, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan kegiatan benar-benar dilaksanakan,” ungkap sumber tersebut.
Belakangan muncur surat nomor 700.1.2/0402 yang ditujukan kepada Anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Surat tersebut berisi undangan resmi untuk menghadiri sidang TP-TGR yang akan digelar pada Senin (5/5/2025), pukul 10.00 WIT pagi, di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah.
Berdasarkan informasi yang diterima poskomalut sidang TP-TGR tersebut untuk membahas kasus anggaran Rp300 juta milik Damkar.
Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam temuannya telah merekomendasikan pengembalian dana melalui Inspektorat, karena tidak ada pertanggungjawaban kegiatan.
Temuan itu menjadi catatan penting bagi tata kelola anggaran di lingkungan Pemda Halmahera Tengah.



Tinggalkan Balasan