MABA-pm.com, Untuk menyelesaikan persoalan antara masyarakat dan PT STS, tim teknis penyelesaian sengketa lakukan rapat kordinasi.
Rapat kordinasi tersebut atas perintah Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub. Kepada tim penyelesaian sengketa lahan PT STS menggelar rapat teknis tindak lanjut kesepakatan.
Dilaksanakan di kantor Camat Maba, rapat ini dipimpin langsung Asisten I, Nasrun Konoras, selaku ketua tim dengan melibatkan instansi teknis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kapolsek Maba, Danramil dan perwakilan PT STS.
Nasrun Konoras mengatakan langkah tersebut untuk menindaklanjuti hasil rapat di provinsi yang berfokus pada tuntutan penyelesaian sengketa 28 bidang tanah yang terdampak. Jugua 16 bidang tanah di Bukit Nyamuk dan sengketa tanah bukit serta sengketa tanah di Tanjung Memeli.
Adapun tuntutan lain terkait dengan komitmen PT STS untuk konsultasi ataupun sosialisasi rencana pengembangan, rencana induk PPM dan Taliasi akan dikembalikan kepada pihak perusahaan.
“Agar penyelesaian sengketa ini berjalan efektif maka kita akan lakukan proses penelitian administrasi, penelitian yuridis dan penelitian fisik di lapangan. Tim akan membentuk pos pengaduan di kantor Camat Maba untuk menampung informasi,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, pos pengaduan dikoordinir Camat dengan melibatkan Forkopimcam dan selanjutnya dilakukan penelitian oleh tim teknis.
“Untuk itu saya mengimbau kepada warga yang memiliki atau menguasai bidang tanah yang terdampak aktivitas penambangan agar melapor ke pos pengaduan kecamatan, disertai dengan bukti administrasi yang yuridis, termasuk warga pemilik 28 bidang tanah, 16 bidang lainnya di Bukit Nyamuk dan di Tanjung Memeli, agar bukti tersebut akan kami verifikasi faktual di lapangan oleh tim teknis,” pintanya.
Dikatakanya, Pemda Haltim menargetkan proses identifikasi bisa selesai dalam waktu 14 hari ke depan.
“Jadi kita estimasikan 14 hari ke depan sudah bisa ada penyelesaian, namun tidak menutup kemungkinan perusahaan ini bisa melebihi target waktu mengingat kompleksitas masalah,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan