TOBELO-pm.com, Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Desa Pitu, Tobelo Selatan.

Pelaku berinisial As alias Adrian diringkus pada Sabtu, 24 Mei 2025 oleh Polsek Maba, Halmahera Timur sekira pukul 18.00 WIT.

Tim langsung berkoordinasi dengan Polres Halut untuk menjemput pelaku yang merupakan pelajar berusia 19 tahun.

Katim Bripka Novid Mamahe dan Tim Resmob Canga langsung menuju ke Polsek Maba, Desa Buli menjemput pelaku dan dibawah ke Polres Halut.

Sebelum kabur ke Haltim, polisi sempat menggrebek pelaku di Desa Kusuri setelah menerima informasi Adrian melarikan di ke wilayah Tobelo Barat.

Namun, upaya penangkapan belum berhasil, karena pelaku sudah berhasil kabur ke Haltim.

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan Toriq mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti Handpone Iphone XR diduga milik korban.

“Pasal yang dapat disangkakan terhadap terduga pelaku pembunuhan yaitu Pasal 338  KUHP dan akan diancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya, Minggu (25/5/2025).

Adapun, insiden pembunuhan terjadi pada Jumat, 11 Mei pukul 06:20 WIT. Warga setempat dihebokan dengan penemuan mayat seorang pelajar insial SNG (Siska).

Korban yang masih berusia 19 tahun itu ditemukan tidak bernyawa di salah satu kios. Tepatnya di sebuah kos-kosan milik warga bernama Ordmas Goguguz.

Mag Fir
Editor