poskomalut, Halmahera Utara memiliki sumber kekayaan di sektor perikanan yang cukup melimpah. Kondisi itu menjadi keuntungan bagi masyarakat nelayan setempat.
Namun begitu, tidak didukung dengan pelayanan maksimal dari pemerintah, yakni pihak Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tobelo dalam urusan administrasi kelengkapan utama berlayar.
Sejumlah nelayan menilai bahwa pelayanan di Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tobelo lambat. Juga tidak etis dalam merespons aduan masyarakat.
Bahkan, neleyan setempat mengaku proses pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) juga dipersulit kepalah Syahbandar Pelabuhan Tobelo, Nurfahwan F. S. Pabela.
Salah satu nahkoda kapal nelayan yang enggan namanya disebut mengatakan, jika SPB bisa diterbitkan, mereka harus punya kedekatan dengan Kepala Syahbandar.
Selain itu, Nurfahwan F. S. Pabela juga disebut sering melebih-lebihkan aturan yang diterapkan kepada nelayan.
“Sudah tidak sesuai standar pelayanan. Perilaku Kepala Syahbandar sangat membuat kami resah. Kami nelayan selaku mitra pemerintah dari sektor perikanan. Kami harus memohon-mohon kalau buat SPB,” ungkapnya kepada poskomalut, Minggu (29/6/2025) malam.
“Kepala Syahbandar harus dicopot,” sambungnya tegas.
Sementara, Nurfahwan saat dikonfirmasi menegaskan bahwa selama ia bertugas tidak pernah melakukan tindakan diskriminasi kepada nahkoda kapal saat pengajuan syarat berlayar.
Menurutnya, sesuai PP 27 tahun 2021 Pasal 232 Pasal 1 nakhoda atau pemilik kapal perikanan atau sebagai penanggung jawab perusahaan untuk memperoleh persetujuan berlayar mengajukan permohonan kepada syahbandar.
“Dan, Pasal 2 untuk mendapatkan PB nakhoda atau penanggung jawab perusahaan melampirkan beberapa persyaratan agar di terbitkan,” tegasnya.
Ia bilang, tudingan pillih kasih dari nahkoda kapal penangkap ikan tentu tidak berdasar. Sebab, kapal yang selama ini mengurus SPB sesuai dengan kelengkapan berkas yang dibutuhkan akan segera diterbitkan.
“Saya selaku syahbandar tidak ada sikap pilih kasih contohnya banyak kapal-kapal dari luar yang saya tidak kenal, tetapi pada saat pengajuan memenuhi persyaratan dan layak diterbitkan SPB, saya proses. Bahkan, sesuai dengan UU ASN hari kerja kita itu dari hari Senin sampai dengan Jumat, tetapi saya selalu berusaha untuk melayani nelayan Halmahera Utara,” ucapnya.
Nurfahwan menambahkan, “Sekadar info Syahbandar PP Tobelo sekarang ini baru saya sendiri yang melayani kurang lebih 50 kapal baik izin pusat ataupun izin daerah”.



Tinggalkan Balasan