poskomalut, Anggota Komite II DPD RI Dapil Maluku Utara, R. Graal Taliawo terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Menurut Graal, regulasi ini sangat penting bagi Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan.
Dalam bincang santai bersama jurnalis di Cafe Kopia, Ternate, Selasa (28/7/2026), Graal mengatakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan di tingkat nasional menunjukkan progres positif.
DPD RI optimistis RUU ini bisa segera disahkan.
“Walaupun belum sepenuhnya selesai, tapi sudah ada kemajuan yang positif. Kami optimistis RUU ini bisa disahkan. Daerah kepulauan punya potensi besar di sektor kelautan, tapi selama ini belum bisa dikelola maksimal karena keterbatasan kewenangan,” ujar Graal.
Melalui RUU ini, kata Graal, kewenangan pengelolaan sumber daya bisa dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
Dengan begitu, potensi laut Maluku Utara bisa dimanfaatkan optimal.
Graal menjelaskan, sejak 2025 DPD RI menargetkan penyelesaian RUU Daerah Kepulauan, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perubahan Iklim.
Di 2026, DPD memprioritaskan RUU Bahasa Daerah.
“Pada 2026 kami prioritaskan RUU Bahasa Daerah karena negara harus lindungi bahasa dan aksara daerah. Kalau bahasa lisan punah, identitas daerah juga hilang,” katanya.
Graal berharap pengesahan RUU Daerah Kepulauan membuka ruang bagi Pemda Malut untuk kembangkan sektor perikanan dan kelautan.
Ini bisa dorong pertumbuhan ekonomi dan tingkatkan kesejahteraan masyarakat.


Tinggalkan Balasan