poskomalut, Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub, memutuskan membentuk tim investigasi untuk menelusuri dampak aktivitas perusahaan di sekitar jalan koridor atau hauling PT Wana Kencana Sejati (WKS).

Keputusan itu disampaikan Ubaid saat memimpin mediasi antara masyarakat Desa Waijoi dan Jikomoi dengan sejumlah perusahaan yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Wasile Selatan itu digelar menyusul keluhan masyarakat terkait dampak debu dari aktivitas kendaraan di jalan hauling.

Debu disebut menyebar hingga ke lahan pertanian dan perkebunan warga sehingga berdampak terhadap tanaman milik masyarakat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan PT Mega Haltim Mineral (MHM), PT Position, PT WKM dan PT Pahala Abadi.

Mediasi dimulai sekitar pukul 09.00 WIT. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan terhadap dampak aktivitas pertambangan dan mobilisasi kendaraan perusahaan yang melintasi jalan hauling.

Menurut masyarakat, intensitas kendaraan yang melintas menyebabkan debu beterbangan dan masuk ke lahan pertanian serta perkebunan. Kondisi itu dikeluhkan karena dinilai telah memengaruhi tanaman warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Ubaid menegaskan pemerintah daerah tidak ingin persoalan antara masyarakat dan perusahaan diselesaikan berdasarkan asumsi maupun klaim sepihak.

Pemerintah, kata dia, perlu memastikan kondisi sebenarnya di lapangan melalui pendataan dan pemeriksaan secara langsung.

Karena itu, Pemkab Haltim membentuk tim investigasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, pihak perusahaan serta perwakilan masyarakat terdampak.

Tim tersebut dijadwalkan turun ke lapangan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 14–15 September 2026.

Mereka akan melakukan pendataan sekaligus memastikan kondisi dan dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas di sekitar jalan hauling.

Hasil investigasi kemudian akan dipaparkan dalam pertemuan lanjutan pada Rabu, 16 September 2026. Hasil tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah, masyarakat dan perusahaan dalam menentukan langkah penyelesaian.

Ubaid juga meminta perusahaan menghadirkan jajaran direksi dari kantor pusat dalam pertemuan lanjutan tersebut.

Menurutnya, kehadiran jajaran direksi diperlukan agar keputusan yang nantinya dihasilkan dalam forum dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.

“Pemerintah daerah ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data dan fakta di lapangan. Karena itu, tim investigasi harus bekerja secara objektif dan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat yang terdampak,” tegas Ubaid.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIT, Ubaid kembali menggelar pertemuan dengan masyarakat Desa Waijoi dan Jikomoi.

Kali ini, pembahasan difokuskan pada tuntutan pemilik lahan yang masuk dalam areal IPPHK PT Mega Haltim Mineral (MHM), khususnya terkait pembayaran tali asih.

Pertemuan berlangsung lancar. Pihak perusahaan yang berada di lokasi kegiatan pada prinsipnya tidak keberatan dengan tuntutan masyarakat tersebut.

Namun, pihak perusahaan menyampaikan bahwa keputusan mengenai pemberian tali asih masih membutuhkan persetujuan dan arahan dari jajaran direksi di kantor pusat.

Ubaid menilai pemberian tali asih menjadi salah satu bagian penting agar masyarakat yang berada di sekitar wilayah investasi turut merasakan manfaat dari kegiatan usaha yang berlangsung di daerah mereka.

Menurutnya, pola pemberian tali asih juga telah diterapkan oleh perusahaan lain yang lebih dahulu beroperasi di Halmahera Timur.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan juga harus merasakan dampak positif dari hadirnya investasi, terutama dalam membantu meningkatkan kebutuhan dan perekonomian masyarakat,” ujar Ubaid.

Pemkab Haltim, lanjutnya, akan terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan agar berbagai persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang baik.

“Kami juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan masyarakat, menjaga hubungan yang harmonis, serta memastikan aktivitas investasi di wilayah Halmahera Timur berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar,” tukasnya.