poskomalut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyoroti penggunaan jalan umum oleh aktivitas perusahaan.

Khususnya jalur Desa Miav menuju Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, digunakan PT Kirana Cakrawala.

Kepala Dishub Haltim, Dwi Cahyono, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan harus patuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini termasuk kelas jalan, dimensi kendaraan, serta batas muatan yang diperbolehkan.

“Setiap jalan itu sudah dikelompokkan berdasarkan kelas jalan. Kendaraan yang melintas harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi, dan muatan yang diizinkan,” ujar Dwi Cahyono di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Dwi menjelaskan, acuan aturan meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (beserta perubahannya).

“Jalan umum adalah fasilitas bersama. Kami ingin pastikan aktivitas kendaraan perusahaan tetap jalan sesuai aturan. Jangan sampai mengganggu masyarakat,” katanya.

Dishub Haltim akan terus lakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Tujuannya, penggunaan jalan di Haltim tertib dan tidak merugikan masyarakat.

“Investasi harus jalan, tapi aturan dan kepentingan masyarakat juga harus dijaga,” tutup Dwi.