poskomalut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus menggali kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengawasan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel).
Penyidik lembaga Adhyaksa itu kembali memeriksa beberapa saksi, termasuk Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), M Imran dan Aswin Adam.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, tim penyidik sudah periksa0 beberapa saksi terkait kasus tersebut.
“Iya, selain dia sudah lima atau enam yang sudah diperiksa,”kata Richard saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/7/2025).
Meski demikian, juru bicara Kejati Maluku Utara itu menegaskan, beberapa saksi bakal diperiksa lagi.
Namun, Richard belum membeberkan siapa siapa saja yang akan nantinya diperiksa tim penyidik.
“Kami periksa saksi-saksi dulu, soal tersangka nanti dilihat perkembangannya,”pungkasnya.
Dalam kasus ini Kejati Maluku Utara menetapkan satu tersangka yakni mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, AH alias Ahmad.
Kasus tersebut sudah disidangkan dan pada Selasa, 7 Agustus 2024.
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate memvonis Ahmad lima tahun penjara.
Ahmad juga didenda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan badan selama tiga bulan.

Tinggalkan Balasan