poskomalut, Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut) akan memanggil saksi lain terkait kasus penganiayaan kepada Baeda Ahmad, warga Desa Rawajaya.
Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofiyan Torid dikonfirmasi mengatakan, korban dan satu orang saksi sudah dimintai keterangan.
Kasat mengatakan, korban tidak kenal pelaku pemukulan, sebab itu penyidik harus meminta keterangan saksi lain.
Sementara, Baeda Ahmad menyampaikan, kasusnya dilaporkan ke Polres Halmahera Utara, pada 28 Juli 2025 lalu.
“Laporan tersebut sudah memasuki dua minggu jika terhitung dari bulan sebelumnya, tidak beselang lama pada 4 Agustus saya sempat dipanggil untuk dimintai keterangan,”ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Korban menceritakan kejadian kekerasan yang dialami. Awalnya ia ditegur untuk tidak memutar lagu dengan volume besar, tetapi karena tidak ingin ditegur terjadilah keributan dengan istri pelaku.
Tidak berselang lama pelaku melayangkan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian bibir tujuh jahitan.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian agar tegakan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku serta adanya perlindungan hukum atas tindakan kekerasan terhadap wanita,”harapnya.



Tinggalkan Balasan