poskomalut, Manajemen Perusahaan PT Nusa Karya Arindo (NKA) menepis dugaan aktivitas tanpa IPPKH dan jaminan reklamasi pasca tambang.

Perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) mengklaim punya dokumen disebutkan hasil audit BPK RI yang dikeluarkan pada Mei 2024 lalu.

Welyanson Situmorang, Corporat Secretary & Legal mengatakan, perusahaan mereka merupakan anak usah PT ANTAM Tbk, yang mendapatkan peralihan IUP pada 2022.

Dengan begitu kata Welyanson, PPKH juga dialihkan ke PT NKA dari PT ANTAM.

“Jadi gak benar kalau PT NKA disebutkan gak punya PPKH,” katanya menjawab pertanyaan jurnalis poskomalut, via WhatsApp, Jumat (12/9/2025).

Ia mengakui LHP BPK RI tersebut pada Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya di Provinsi Maluku Utara.

“Saya gak bisa berkomentar kenapa data PPKH dan jaminan reklamasi NKA bisa dinyatakan tidak ada. Yang saya bisa pastikan disini adalah kami memiliki semua dokumen itu. PPKH operasi produksi dan PPKH eksplorasi serta jaminan reklamasi,” tegasnya.

Keterangan Welyanson tentu berlainan dengan hasil audit BPK RI, namun begitu, ia belum bisa memastikan temuan tersebut valid atau tidak.

“Saya tidak menyatakan ya. Saya hanya menyatakan bahwa PT NKA memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kegiatan operasinya,” pungkasnya.